Mestinya pasien pun dipidana
Tanggapan pembaca soal tulisan "aturan darurat dan melawan hukum" (Tempo, 23 oktober 1993, hukum) peradilan seorang dokter karena dituduh melakukan aborsi.
Sabtu, 20 November 1993
Dalam tulisan ''Antara Darurat dan Melawan Hukum'' (TEMPO, 23 Oktober, Hukum) disebutkan, seorang dokter diadili dengan tuduhan melakukan tindakan pidana aborsi melawan hukum. Peristiwa itu terjadi 14 Februari 1993 di Semarang. Ketika itu, Dokter Paul Posuma kedatangan seorang pasien wanita dan pacarnya di tempat prakteknya. Pasien itu minta agar kandungannya yang sudah berusia lima minggu digugurkan. Permintaan itu dikabulkan Paul. Ternyata penggugu...