Minyak Tanah Dan Pemerataan

Harga minyak tanah naik karena pemerintah mengurangi subsidi kepada Pertamina. Harga eceran minyak tanah melebihi harga jual Pertamina, sehingga masyarakat memikul beban subsidi/pajak pemerintah itu.

Sabtu, 7 Juli 1979

MENURUT SK Gubernur Kalimantan Selatan nomor 45 tahun 1979 ditetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) minyak tanah untuk sepuluh daerah di Kal-Sel. Antara lain, untuk Banjarmasin sebesar Rp 30 tiap liter sebagai daerah yang termurah dalam penentuan HET minyak tanahnya. Kotabaru sebagai daerah termahal dengan HET Rp 50, tiap liter. Sedangkan Tanjung dengan HET Rp 38 tiap liter merupakan daerah pertengahan menurut keputusan ini. Na...

Berita Lainnya