Pengusahaan Hutan: Dan Kebocoran ...

Bila diteliti peraturan tata usaha kayu banyak penyimpangan yang dilakukan.Seperti: pembagian blok tebangan, petak tebangan, anak petak tebangan, cruising dan laporan hasil tebangan. (kom)

Sabtu, 10 Maret 1979

SEJAK masuknya modal asing untuk menggarap rimba raya di Wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan Murung Raya khususnya, dan Kalimantan Tengah umumnya, bila diteliti segala peraturan permainan di bidang tata usaha kayu sungguh banyak penyimpangan yang dilakukan. Seperti: pembagian blok tebangan. Lalu petak tebangan, terus anak petak tebangan. Kemudian apa yang disebut cruisin: lalu LHP (Laporan Hasil Penebangan). Sebua...

Berita Lainnya