Pembedaan Warga Negara: Rasialis?

Status kewarganegaraan RI keturunan Tionghoa dalam persetujuan RI-RRC yang dibatalkan sepihak oleh RI sering merupakan sumber perlakuan yang berbeda. Hal ini tidak sesuai dengan Pancasila.(kom)

Sabtu, 17 Februari 1979

SEHUBUNGAN dengan tendens untuk membeda-bedakan warganegara berdasarkan keturunan yang disinyalir oleh beberapa pihak, bersama ini saya ingin mengemukakan hal-hal berikut ini: 1. Undang-Undang Dasar R.I. tahun 1945 dalam pasal 26 menetapkan kewarganegaraan orang asli, kewarganegaraan orang bukan asli harus ditetapkan dengan undang-undang. 2. Mengingat akan pasal tersebut diundangkan Undang-Undang No. 3/1946 jo. N...

Berita Lainnya