IPEDA: Hmbauan Untuk Drs. Sutadi ...

Penetapan dan pembayaran IPEDA sebaiknya dilakukan satu instansi yaitu dinas pendapatan daerah TK II. Peraturan baru mengenai dasar hukum pemungutan IPEDA perlu ditetapkan sesuai perkembangan. (kom)

Sabtu, 17 Februari 1979

IPEDA adalah Pajak Pusat, maka kemudian berdasarkan keputusan Pemerintah Pusat pula bahwa seluruh hasil pendapatan Ipeda diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II. Atas dasar inilah maka Pemerintah Daerah Tk II cq Dinas Pendapatan Daerah Tk II bekerja sama dengan Direktorat Ipeda untuk melaksanakan pemungutan Ipeda, di mana Dinas Pendapatan Daerah Tk II mempunyai tugas selaku penagih, dan penerima pembayara...

Berita Lainnya