Bukan masalah hitam-putih

Tanggapan pembaca untuk tulisan "antara menghasut dan menyiarkan agama" (Tempo, 2 0ktober 1993, agama) mengenai penyiaran agama kepada orang yang berbeda keyakinan.

Sabtu, 6 November 1993

Tulisan ''Antara Menghasut dan Menyiarkan Agama'' (TEMPO, 2 Oktober, Agama) mendiskusikan Pasal 261 RUU KUHP. Menurut pasal itu, ''menghasut'' mencakup ''penyiaran agama'' kepada orang lain yang berbeda agama. Sementara itu, yang dimaksud dengan ''penyiaran agama'' adalah membuat orang lain tak lagi meyakini agamanya. Menurut saya, menghasut dan tidak menghasut bukanlah persoalan yang hitam-putih. Dari beberapa kali saya menerima kedatangan para penyiar agama (P...

Berita Lainnya