Dualisme mpp dan ptun

Tanggapan pembaca soal perpajakan di indonesia khususnya mengenai majelis pertimbangan pajak (mpp).

Sabtu, 4 September 1993

Pajak sudah ada sejak dulu kala di bumi Indonesia ini. Begitu pula lembaga peradilan pajak, sudah ada sejak tahun 1927, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Banding Urusan Pajak Stbl. 1927 No. 29, sebagai Majelis Pertimbangan Pajak (MPP), satu-satunya di seluruh Indonesia dan berkedudukan di Jakarta. Pada tahun 1959, untuk terakhir kali, kedudukan MPP ini diperbaiki dengan Lembaran Negara No. 13 tahun 1959. MPP ini merupakan peradilan murni dan ot...

Berita Lainnya