Fatwa natal, ujung dan pangkal

Pangkal persoalan fatwa natal mui belum ditemukan. status keputusan mui tak jelas. pada akhirnya mui akan mengeluarkan fatwa yang tak berhubungan dengan masalah dasar yang dihadapi bangsa.

Sabtu, 30 Mei 1981

KASUS 'Fatwa Natal' dari Majelis Ulama Indonesia ternyata menghebohkan juga. Lembaga itu didesak agar 'mencabut peredaran' fatwa yang melarang kaum muslimin untuk menghadiri perayaan keagamaan golongan agama lain. Ini sungguh merepotkan, hingga orang sesabar dan sebaik Buya Hamka sampai meletakkan jabatan sebagai Ketua Umum MUI. Emosi pun mudah terganggu mendengarnya, kemarahan gampang terpancing, dan kesadaran lalu...

Berita Lainnya