Upaya melindungi nasabah

Menurut kuh perdata, kedudukan nasabah sebagai kreditur konkuren berada pada urutan terakhir. lembaga wali asuransi deposito dapat melindungi kepentingan nasabah jika suatu bank dilikuidasi.

Sabtu, 20 Februari 1993

Lonceng kematian terhadap Bank Summa telah berdentang pada 14 Desember 1992 lalu, yakni dengan mencabut izin usaha Bank Summa. Menteri Keuangan telah memerintahkan agar direksi bank tersebut melikuidasi. Likuidasi suatu bank memang mempunyai dasar hukum menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara 1992 No. 31), Pasal 37 ayat (4). Namun, yang perlu diketahui oleh publik, yakni bila terjadi likuidasi, nasabah yang dirugikan. Sebab...

Berita Lainnya