Belum menguasai kuhap

Tanggapan tentang pengajuan saksi a de charge dalam kasus a.m. fatwa. hak pengajuan saksi oleh terdakwa tidak perlu dimasalahkan lagi karena sudah ada dalam kuhap. istilah "fatwa" terasa masih mengganjal.(kom)

Sabtu, 30 November 1985

DARI kasus A.M. Fatwa (TEMPO, 16 November, Nasional) terlihat bahwa baik Majelis Hakim maupun para penasihat hukum belum menguasai KUHAP. Mengapa? Bila pasal 65 KUHAP memberi hak pada terdakwa untuk mengajukan saksi a de charge, dan pasal 160 ayat (1) c me-wajib-kan hakim mendengar saksi a de charge, mengapa harus dipersoalkan "tempat rapat diadakan" atau "hak menyeleksi saksi oleh Majelis Hakim", hal-hal yang tidak pernah di sin...

Berita Lainnya