Perkara Cek Kosong: Pidana Penipuan

Pengenaan tindak pidana bagi kasus utang piutang dengan cek kosong, seperti yang dialami Trisno Sulistiyono yang berutang kepada Marantono, dianggap penerobosan asas nulla poena. (kom)

Sabtu, 4 Mei 1985

KAMI ingin mengomentari tulisan berjudul, Utang-Piutang - Tagihan Kriminal? (TEMPO, 13 April, Hukum). Asas nulla poena melarang penerapan hukum secara analogi. Bukankah merupakan penerobosan asas itu bila penarik cek kosong dipidana karena penipuan, seperti kasus Trisno Sulistiyono yang dituduh jaksa menipu Marantono? Bila itu bukan penerobosan asas, melainkan interpretasi belaka terhadap sarana tipu muslihat atau rangkaian keboh...

Berita Lainnya