Ayat Rajam Dan Ijma

Tentang pernikahan dengan gadis hamil karena berzina. (kom)

Sabtu, 2 Maret 1985

TULISAN terakhir Prof. Drs. K.H. Hasbullah Bakry S.H., (TEMPO, 26 Januari) harus saya tanggapi. Hukum rajam bagi yang sudah atau pernah nikah ( muhson) akibat melakukan zina sudah menjadi ijma' ulama. Dan bila Rasulullah saw. tidak pernah merajam setelah turunnya Surah An-Nur2, itu karena tidak ada yang harus dirajam. Imam Syaukani menyatakan "Hukum rajam sudah menjadi ijma' Ulama (kecuali golongan Khawarij dan sebagian Mu'tazilah)....

Berita Lainnya