Merugikan kendaraan tak bermotor

Tanggapan pembaca soal uu lalu lintas yang dianggap merugikan pengendara kendaraan tak bermotor.

Sabtu, 25 September 1993

Umumnya, pasal-pasal UU Lalu Lintas yang baru sudah baik. Tapi ada pasal yang merugikan pengendara kendaraan tak bermotor, yang tentunya kebanyakan mereka adalah rakyat kecil. Yakni Pasal 58: ''Barangsiapa mengemudikan kendaraan tak bermotor di jalan yang tak memenuhi persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau denda setinggi-tingginya Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu r...

Berita Lainnya