Kekeliruan, menerapkan hukum

Tanggapan j.z. loude tentang kasus jaksa radipi yang di bebaskan pengadilan banding sulawesi selatan dari tuduhan menerima suap dalam perkara korupsi hieng tungadi. (kom)

Sabtu, 28 Desember 1985

KAMI ingin mengomentari berita berjudul Memperkarakan Jaksa (TEMPO, 30 November, Hukum). Kami menganggap wajar bila Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan membebaskan Jaksa Radipi. Andai kata bukan karena kesalahannya tidak terbukti, tentu karena kekeliruan dalam menerapkan hukum. Yang dimaksudkan dengan tindak pidana korupsi ex Pasal 420 KUHP itu ialah kejahatan-kejahatan jabatan yang dapat dilakukan oleh hakim, jaksa, dan penasih...

Berita Lainnya