Ragam tafsiran beracara

Tanggapan tentang masalah ragam tafsiran beracara pada praperadilan dalam hal memeriksa & memutuskan sah tidaknya penangkapan/penahanan, serta proses permintaan ganti rugi dari korban. (kom)

Sabtu, 12 Oktober 1985

SAMPAI kini, tampaknya, para hakim di pengadilan melaksanakan wewenang melalui lembaga praperadilan, antara lain untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan (vide pasal 77 yo. 78 KUHAP) - masih beragam menafsirkan beracaranya. Hal itu dapat pula dibaca pada kasus Tewas setelah Tertangkap (TEMPO, 14 September, Hukum). Apa maksud diadakannya lembaga praperadilan ini, apa pemeriksaannya dalam rangka bidang...

Berita Lainnya