RUU Kedudukan Hakim: Wibawa Semu

Tanggapan tentang ruu yang mengatur kedudukan hakim. penyusunan ruu itu dianggapnya mengaburkan fungsi hakim tidak memperhatikan secara ilmiah pasal 31 uu 14 tahun 1970. (kom)

Sabtu, 12 Oktober 1985

SETIAP orang yang belajar hukum dengan baik pasti mengerti isi pepatah dalam ilmu hukum lex specialis derogatgenerali, maksudnya: jika mengenai materi yang sama ada dua ketentuan, yang satu bersifat umum dan yang lain bersifat khusus, ketentuan yang khusus itulah yang harus diutamakan. Maka, sangat mengherankan, RUU yang mengatur kedudukan hakim (TEMPO, 7 September, Hukum) nadanya hendak mengutamakan ketentuan yang umum, yaitu ...

Berita Lainnya