Pencabutan SIM

Pencabutan sim atau stnk oleh polisi tidak mempunyai dasar hukum, karena yang berhak mencabut sim hanyalah pengadilan.(kom)

Sabtu, 21 September 1985

BILA SIM Disabet Zebra, (TEMPO, 3 Agustus Hukum) terungkap perbedaan pendapat. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Soedijono, dan sekjen Peradin, Maruli Simorangkir, sependapat bahwa polisi sebagai pemberi berhak mencabut SIM kembali. Sedangkan seorang ketua pengadilan di Jakarta, dan dari sumber Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa hak seseorang (termasuk SIM) hanya bisa dica...

Berita Lainnya