Berkekuatan hukum tetap

Tanggapan tentang vonis bebas jos soetomo. upaya kasasi jaksa dianggap melanggar ketentuan kuhp yang melarang hukum banding untuk putusan bebas. (kom)

Sabtu, 1 Juni 1985

KAMI ingin mengomentari tulisan Yos Soetomo, Lai-Lagi Bebas (TEMPO, 18 Mei, Hukum). Praktek hukum masih menggunakan terjemahan-terjemahan yang belum lagi resmi, sehingga tidak mustahil timbul pertentangan pendapat antara hakim, jaksa, polisi, dan penasihat hukum mengenai penerapan suatu ketentuan hukum. Sebagai contoh, seorang jaksa di Ujungpandang dihukum melakukan tindak pidana korupsi eks pasal 148 KUHP, sedangkan menurut te...

Berita Lainnya