Polisi dan kuhap

Tindakan polisi yang menyebabkan tewasnya Sakrani dianggap suatu penyimpang dari KUHAP. (kom)

Sabtu, 9 Maret 1985

SAYA prihatin atas tindakan sewenang-wenang petugas kepolisian Polsek Gapura, Sumenep, Madura, terhadap insan yang punya hak dan kewajiban di negara hukum Indonesia ini (TEMPO, 26 Januari, Kriminalitas). Tindakan itu merupakan penyimpangan dari ketentuan hukum acara pidana (KUHAP), dan dapat dikatakan mematikan hak asasi manusia - khususnya terhadap Sakrani. Saya ingin memaparkan tindakan-tindakan tak patut petugas kepolisian i...

Berita Lainnya