Perlu dibuat undang-undang

Tanggapan pembaca soal kesenjangan pakar hukum pertanahan dan pelaksanaan penegakkan hukum pertanahan.

Sabtu, 13 November 1993

Ada kesenjangan antara pakar hukum pertanahan dan pelaksana penegakan hukum pertanahan. Itu sebabnya mekanisme pelaksanaannya penuh dengan berbagai kendala dan tersendat-sendat. Dalam kurun waktu seperempat abad terakhir ini, sedikit sekali peraturan perundang-undangan yang lahir, baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan pemerintah. Itu, antara lain, Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1973 tentang permohonan banding ganti rugi dalam kasus ...

Berita Lainnya