Tak diatur UUP?

Uup no.1/1974 membahas perkawinan campuran, bukan untuk perbedaan agama. pasal 26 kuh perdata, menyiratkan perkawinan dipisahkan dari persoalan agama. pasal 7 kpc 1898 boleh kawin antar agama. (kom)

Sabtu, 15 November 1986

MEMBACA TEMPO, 1 November, Laporan Utama, tentang perkawinan campuran, saya terdorong menulis komentar ini. Bukan tentang isi masalah tersebut, tapi pengertian dari perkawinan campuran itu. Kepala Kantor Catatan Sipil DKI Jakarta, Bapak Soekarno, antara lain mengatakan bahwa di dalam UUP tidak diatur perkawinan campuran, dan instansinya terpaksa berpaling ke Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup UUP yang masih memungkinkan ...

Berita Lainnya