Bisa diusir hakim?

Hakim tidak mesti mengusir penasehat hukum dari sidang jika ia ditolak sebagai pembela. yurisprudensi yang dipegang hakim tidak sama dengan kuhap. menurut uu pokok kehakiman, hakim patut kena contempt of court.(kom)

Sabtu, 8 November 1986

DI tahun 60-an seorang dosen yang bertindak sebagai pembela dalam suatu perkara pidana di Pengadilan Negeri Surabaya, diminta mengosongkan meja dan kursi pembela agar mengambil tempat di bangku publik. Sebab, ia tak sanggup memperlihatkan izin praktek dari pejabat berwenang. Hakim tidak mengusir dia keluar dari ruang sidang meskipun dosen itu jelas telah melanggar UU Pokok Kepegawaian yang berlaku pada waktu itu. Sebagai pemimp...

Berita Lainnya