Perlu definisi cermat

Tanggapan pembaca tentang rencana menteri kehakiman untuk memasukkan santet dalam rancangan undang-undang hukum pidana (ruu kuhp).

Sabtu, 28 Agustus 1993

Menteri Kehakiman Oetojo Oesman, S.H., menegaskan akan memasukkan pasal santet dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang kini sedang dipersiapkan. Menurut Menteri Kehakiman, penerapan pasal santet itu tujuannya untuk melindungi masyarakat dari praktek ''main hakim sendiri''. Santet memang merupakan salah satu fenomena yang sudah lama hidup di masyarakat kita. Ia merupakan sejenis ilmu hitam black magic) yang diken...

Berita Lainnya