Mempertimbangkan jasa

Tanggapan pembaca atas tulisan "tewasnya rambo aceh" (tempo, 7 agustus 1993) tentang gerakan pengacau keamanan (gpk).

Sabtu, 28 Agustus 1993

''Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu, dengan tidak ada kecualinya'', (UUD 45 Pasal 27 ayat 1) Tulisan ''Tewasnya Rambo Aceh'' (TEMPO, 7 Agustus 1993, Nasional), sungguh menyesakkan dada. Soalnya, tulisan itu diakhiri dengan kalimat, ''tentu tak semua mereka yang terlibat GPK dibebaskan begitu saja. Haji Usman Ali, 51 tahun, bekas anggota FKP di DPRD Aceh Utara, misalnya...

Berita Lainnya