Bukan perkawinan campuran, lantas ?

Tanggapan mumayyiz h. tentang perkawinan jamal-lydia yang disebut hakim bukan perkawinan campuran. ia mempertanyakan pelaksanaan perkawinan berbeda agama di catatan sipil. hukum agama mana yang dipakai. (kom)

Sabtu, 12 Juli 1986

Membaca berita TEMPO 7 Juni (Hukum) tentang perkawinan Jamal Mirdad dan Lydia Kandou ada dua hal yang menarik perhatian saya. Pertama diawali dengan pernyataan persetujuan saya terhadap pendapat Nyonya Endang Sri Kawuryan, hakim pada Pengadilan Negeri lakarta Selatan, bahwa (rencana) perkawinan Jamal Mirdad dengan Lydia Kandou (keduanya berbeda agama yang dianut) bukan termasuk kasus perkawinan campuran menurut pasal 57 Undan...

Berita Lainnya