Kasus Bapindo: jangan rahasiakan penyakit

Pembeberan kasus kredit macet Rp 1,3 triliun di bapindo tidak menyalahi uu nomor 7 tahun 1992 tentang kerahasiaan bank. sebab informasi mengenai golden key sudah tersebar. kasus ini mempunyai banyak kejangalan

Sabtu, 19 Februari 1994

BELAKANGAN ini, otoritas moneter menghadapi masalah dilematis. Itu karena munculnya potensi kerugian Bapindo sebesar Rp 1,3 triliun dari transaksi letter of credit Golden Key Group yang sangat kontroversial. Jumlah tu fantastis, bisa dipakai membiayai 65.000 desa lewat program Inpres Desa Tertinggal, yang hanya Rp 20 juta per tahun itu. Bayangkan. Hal itu dikatakan dilematis karena otoritas moneter harus menjaga kerahasiaan bank dan se...

Berita Lainnya