Kasus adnan buyung nasution: ...

Setiap advokat yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban dan martabatnya dapat diadili melalui peradilan disiplin. hukumannya terbatas pada teguran, penskoran, atau denda. (kom)

Sabtu, 10 Mei 1986

Tulisan berjudul Manifestasi Ketersinggungan Perasaan Hakim dalam rubrik Hukum, TEMPO 26 April, perlu ditanggapi karena, baik yurisdiksinya maupun acaranya belum lagi jelas. Itu menyangkut pertama pengawasan serta bimbingan disiplin dan kehormatan profesi- kemudian peradilan disiplin, dan akhirnya pengawasan administratif terhadap advokat dan procureur. Bila kita menggunakan RO sebagai pedoman, maka menurut pasal 192 para advok...

Berita Lainnya