Menurut uu, bukan judi

Porkas menurut dalam pengertian uu no.22/1954, ln 75/1954 dan pasal 303 ayat 3 kuhp, bukan judi. tapi permainan yang mendapat izin. (kom)

Sabtu, 12 April 1986

Oleh masyarakat pernah ramai dipersoalkan apakah Porkas merupakan judi atau bukan. Pemerintah cq Departemen Sosial berpendapat bahwa Porkas bukan merupakan judi. Tapi sayang, pendirian ini tidak pernah disertai suatu argumentasi yuridis. Kami ingin mengutip yurisprudensi i.c. putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 62/1956 PT tanggal 23 Juli 1957, yang dimuat dalam majalah Hukum Nomor 5-6 Tahun 1958 yang berbunyi sebagai beriku...

Berita Lainnya