Dalam UU Nomor 14 Tahun 1985

O.C. Kaligis menjelaskan arti sebenarnya contempt of court. Penjelasan yang terdapat pada UU No.14 Thn 1985 dianggap sangat berbahaya kalau tanpa definisi hukum yang tepat tentang contempt of court. (kom)

Sabtu, 29 Maret 1986

Menarik membaca berita TEMPO mengenai Adnan Buyung Nasution, S.H. yang diduga telah melakukan suatu contempt of court (TEMPO 8 Maret, Hukum). Melihat Pasal 153 KUHAP dan seterusnya, jelas bahwa yang memimpin acara di pengadilan adalah hakim. Kalau terjadi sesuatu atas diri penasihat hukum yang dianggap oleh hakim dapat menurunkan wibawa peradilan atau merupakan tindakan penghinaan terhadap pengadilan, dapat saja hakim -- dengan ...

Berita Lainnya