Lagi etik perkara

Beberapa kasus peradilan di indonesia dinilai tidak memperhatikan segi etik perkara-perkara yang diadili. seperti, persidangana yan munar, nur usman, fatwa, dan sengketa masjid muhammadiyah.

Sabtu, 8 Februari 1986

BERITA berjudul terjepit KUHAP (TEMPO, 25 Januari, Hukum) menarik kami komentari. Bapak Tuada Bidum Adi Andojo Sutjipto, S.H., benar sekali: di dalam negara hukum, hukum (termasuk undang-undang) harus ditegakkan. Tetapi di dalam negara hukum, etika berlaku di atas hukum. Tidak ada hukum yang bertentangan dengan etik. Yan Munar divonis seumur hidup karena memperdagangkan heroin 700 gram. Andai dilepas dari tahanan, dengan kemungki...

Berita Lainnya