Dan kekuatan hukum yang pasti

Deppen yang melarang penerbitan kartini versi lukman umar dianggap tidak mematuhi keputusan ma. karena putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

Sabtu, 1 Februari 1986

Sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku di tanah air kita, bila suatu perkara telah memperoleh putusan Mahkamah Agung (tentunya setelah proses di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi), perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Konsekuensi hukumnya, pihak mana pun yang mempunyai kaitan dalam putusan tersebut wajib mematuhinya tanpa pengecualian. Memang, masih ada upaya luar biasa bagi pihak yang dikal...

Berita Lainnya