Tak menimbulkan masalah?

Perkawinan antar agama yang dilakukan di catatan sipil, haram hukumnya, bagi pribadi yang mengerti & taat pada agama, akan menimbulkan masalah. kecuali dengan konsekwensi salah satu merelakan agamanya. (kom)

Sabtu, 22 November 1986

SETELAH saya membaca TEMPO 1 November Laporan Utama yang mengulas masalah perkawinan antaragama saya merasa terpanggil ikut nimbrung. Masalah perkawinan antaragama sebenarnya sudah lama ada. Hanya saja tidak sehangat saat ini. Soal ini muncul ke permukaan setelah dua artis beken Jamal Mirdad dan Lydia Kandou yang berbeda agama akan melaksanakan perkawinannya. Berbagai komentar baik yang pro maupun yang kontra menanggapi masalah...

Berita Lainnya