Kuno dan tidak perlu
Joewono menanggapi komentar tentang penggantian nama bagi wni tionghoa. menurutnya, penggantian nama untuk memudahkan asimilasi sudah tidak layak dengan berpedoman pada tap mpr no.iv tahun 1973.
Sabtu, 17 Oktober 1987
Sehubungan dengan adanya polemik antara Sdr. Kwik Kian Gie dan Sdr. Abdul Karim (Liem) Feidryson Linggo mengenai penggantian nama dari golongan WNI Tionghoa (TEMPO, 12 September 1987, Komentar), saya ingin ikut menanggapi: 1. Landasan penggantian nama adalah UU Nomor 4 Tahun 1961 tentang Perubahan atau Penambahan Nama Keluarpa (L.N. Nomor 15 Tahun 1961, penjelasan dalam TLN nomor 2154). 2. Menurut Penjelasan Umum Undang-Undang it...