Perkara djohari arifin

Joewono memaparkan manipulasi uang premi di asuransi bumiputera. djohari arifin yang divonis 4 th penjara hanya diperalat. diduga beberapa atasannya melakukan persekongkolan.

Sabtu, 15 Agustus 1987

Perkara sebagaimana ditulis dalam berita berjudul Deposito Gombal (TEMPO, 4 luli, Kriminalitas) pada 18 Juli 1987 diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Djohari Arifin diganjar pidana penjara 4 tahun. Orang boleh bereaksi macam-macam. Tetapi suatu hal dengan jelas dibeberkan TEMPO: adanya kerja sama antara oknum-oknum di lingkungan perusahaan tersebut. Djohari Arifin, sebenarnya, hanya untuk 3 bulan saja diterima kembali di B...

Berita Lainnya