Bukan instansi pemerintah

Bank atau perusahaan yang modalnya dari negara merupakan badan hukum keperdataan murni, tidak bisa dianggap sebagai instansi pemerintah, seperti arthaloka. sistem lelang merugikan penanggung utang. (kom)

Sabtu, 7 Februari 1987

Ada yang perlu menjadi pelajaran bagi kita semua dalam kasus Arthaloka (TEMPO, 10 Januari, Hukum). Yakni bank atau perusahaan negara, sekalipun modalnya berasal dari negara, sekali-kali bukanlah merupakan atau berubah statusnya menjadi badan tata usaha negara, yang sehari-hari dikenal dengan sebutan instansi pemerintah, yaitu suatu badan berdasarkan hukum publik. Ini sering terjadi akhirnya, menjadi salah kaprah. Suatu bank mi...

Berita Lainnya