Penskorsan Adnan Buyung Nasution

Proses penskorsan adnan buyung nasution tidak berdasarkan pasal 1372 bw, yakni depkeh sebagai penggugat dan adnan sebagai tergugat. tergugat bisa naik banding jika merasa dirugikan.

Sabtu, 20 Juni 1987

Adnan Buyung Nasution, 53 tahun, sejak 11 Mei 1987, secara resmi diberhentikan sementara selama setahun sebagai pengacara. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung berpendapat bahwa pengacara kawakan itu sudah, "Bertindak melampaui batas kebebasan yang diberikan bagi pengacara di forum persidangan." Jelas, pendapat itu tampaknya berdasarkan wewenang Menteri Kehakiman, dan ketentuan/peraturan yang berlaku. Yakni, Pengadilan Negeri men...

Berita Lainnya