Saham bonus kena pajak

Tanggapan pembaca soal surat edaran dirjen pajak berisi tentang dikenakannya pajak bagi penjualan saham bonus

Sabtu, 9 Oktober 1993

Saya baca di surat kabar, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan surat edaran tanggal 1 Agustus 1993 (No. SE 18/PJ.41/199). Isinya menjelaskan, atas penjualan saham bonus (saham yang dikeluarkan oleh PT yang masuk bursa, tanpa perlu pembayaran, disebabkan oleh kenaikan agio saham) oleh pemegangnya kepada pihak lain, dan memperoleh keuntungan, harus dikenakan pajak penghasilan. Juga di situ dijelaskan, pemberian saham bonus itu bukan merupakan p...

Berita Lainnya