Kutipan sepotong-sepotong

Tanggapan pembaca pada artikel Tempo 11 september 1993, agama, mengenai dibolehkannya lelaki muslim menikahi wanita nonmuslim

Sabtu, 9 Oktober 1993

TEMPO, 11 September, Agama, mengutip disertasi Doktor Ichtianto S.A. yang mengatakan, laki-laki Islam dibolehkan kawin dengan wanita nonmuslim, tapi dengan syarat: perkawinan itu tak boleh menghancurkan keyakinan agamanya. Sangat disayangkan, kutipan di atas hanya sepotong-sepotong. Di situ tidak dijelaskan secara rinci kriteria wanita nonmuslimah yang boleh dikawini, hingga bisa menimbulkan kerancuan bagi pembaca. Untuk itu, perlu dijelaskan beb...

Berita Lainnya