Bank Pasar Bukan WTS

Pakto 27 melarang adanya bank perkreditan rakyat (bpr) dari ibukota kecamatan/desa. Nasabah tak mungkin mengikuti BPR, seperti kegiatan WTS. BPR melayani nasabah kecil. Jumlah tabungan & kredit kecil.

Sabtu, 17 Desember 1988

PAKTO 27 menggusur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dari ibu kota Negara, Dati I dan Dati II dan melokalisasikannya di ibu kota kecamatan atau desa-desa. Ini merugikan bank pasar dan bank pegawai yang telah ada, serta para nasabahnya. Soalnya, sebagian besar bank pasar dan bank pegawai yang ada, dewasa ini, berlokasi di daerah terlarang menurut aturan lokalisasi Pakto 27 itu. Padahal, bank pasar dan bank pegawai bukan WTS. Karena ...

Berita Lainnya