Menjual organ tubuh

Komersialisasi organ tubuh untuk kepentingan transplantasi bisa diancam kurungan penjara. pelaku dianggap melanggar uu kesehatan, pp 18/81 dan uu no. 23/92.

Sabtu, 10 April 1993

KOMERSIALISASI, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, artinya membuat sesuatu menjadi barang dagangan. Sejalan dengan itu, komersialisasi organ tubuh berarti membuat organ tubuh sebagai barang dagangan. Baru beberapa hari setelah harian Republika memberitakan bahwa di Indonesia tidak ada komersialisasi organ tubuh, TEMPO (27 Maret 1993) mewartakan bahwa ada sebelas orang yang menawarkan ginjalnya dengan harga yang bervariasi. Dalam hal ini PP 18/8...

Berita Lainnya