Saham-saham palsu

Saham palsu terjadi dimana-mana. langkah pemerintah tepat, menyertakan jaksa agung dan kepolisihan. pelaku pemalsuan bisa digolongkan subversi. administrasinya perlu menggunakan sistem scriptless.

Sabtu, 10 April 1993

BURSA Efek Indonesia akhir Maret lalu dikejutkan dengan berita tentang terjadinya penjualan dan pembelian saham palsu oleh empat pialang/broker dengan nilai sekitar Rp 10 miliar. Saham palsu yang dijual itu terdiri dari saham PT Inti Indo Rayon Utama, PT Semen Gresik, PT Inco, PT Indah Kiat Pulp & Paper, dan PT H.M. Sampoerna. Dua pialang kecolongan membayar karena penjual merupakan langganan mereka yang sangat aktif selama kurang lebih satu tahun...

Berita Lainnya