Pembubaran dengan sk misterius

Pembubaran pii dan gpm oleh mendagri dianggap misterius karena kedua orang itu tak menerima sk-nya pii tak memenuhi syarat dalam uu no 8/85. hapusnya nama "pelajar" pada ipnu/ippnu agar dijelaskan.

Sabtu, 19 Maret 1988

PII (Pelajar Islam Indonesia), organisasi pelajar terbesar di Indonesia, telah dibubarkan oleh surat Mendagri Nomor 120/1987,10 Desember 1987 (TEMPO, 6 Februari, Nasional). Nasib serupa dialami GPM (Gerakan Pemuda Marhaenis). Yang menarik, surat Mendagri itu boleh dikatakan bersifat "misterius". Mengapa? Sebab, kedua ormas itu sampai kini tidak atau belum menerima surat keputusan Mendagri itu. Menurut Feisal Tamin, Kepala Biro Hum...

Berita Lainnya