Bila kua punya wewenang

Perkawinan antaragama pasangan abdul rahim (islam) & milka mailoa (kristen) bisa dilakukan di kua denga dasar surat al-maidah ayat 5. kcs berhak mengawinkan karena ketentuan ghr 1898.

Sabtu, 24 Desember 1988

Saya ingin mengomentari berita berjudul "Cinta di Batas Agama" (TEMPO, 10 Desember, Hukum). Kasus perkawinan antaragama, antara Pasangan Abdul Rachim dan Milka Mailoa, yang masing-masing beragama Islam dan Kristen, termasuk kasus yang jarang terjadi. Dan sampai kini, belum jelas bagaimana penyelesaiannya. Sebab, Undang-Undang Perkawinan sendiri, sebagai undang-undang yang mengatur setiap perkawinan di Indonesia mengenai perkawina...

Berita Lainnya