Tentang cekal: hasil penafsiran bawahan?

Komentar tentang kasus pencekalan terhadap a.h.nasution. kemungkinan ini hanya penafsiran bawahan untuk mengantisipasi keinginan atasan.

Sabtu, 14 Agustus 1993

Dalam agama Islam dikenal istilah bidah. Artinya, kurang lebih, upaya menambah-nambahi sebuah hukum atau kegiatan ibadah yang tak pernah diumumkan dalam syariat. Bidah hukumnya haram siapa yang melakukannya berdosa. Lalu apa hubungan bidah ini dengan pencekalan Pak Nas? Adalah menarik apa yang dikatakan Kepala Puspen ABRI, Brigjen Syarwan Hamid. Kata Syarwan, ''Nama A.H. Nasution justru tidak pernah didaftar dan masuk kriteria cegah dan tangkal yan...

Berita Lainnya