Tak boleh pembela luar
Joewono sh mempertanyakan pernyataan pjka yang tidak menghendaki penasehat hukum dari luar pjka dalam kasus tragedi bintaro. dianggap menyimpang dari isi pasal 35 uu 14/70 tentang kehakiman, dari kuhap & gbhn.
Sabtu, 7 Mei 1988
Memprihatinkan sekali pernyataan PJKA yang konon tidak menghendaki penasihat hukum dari luar PJKA untuk membela empat tersangka dalam tragedi Bintaro (TEMPO, 23 April, Nasional). Dalihnya, antara lain, pembela dari luar tidak mudah memahami soal reglement perkeretaapian. Maka, timbul pertanyaan, untuk kepentingan siapa sebenarnya pembelaan itu diadakan7 Kalau memang untuk kepentingan para tersangka, sebagaimana lazimnya, maka s...