Gbhn dan kepala desa kita

Rencana GBHN yang baru mencantumkan konsepsi masyarakat sebagai strategi pembangunan, tapi pasal 10 ayat 1 UU No 5/1979 mencerminkan betapa sangat mutlaknya kekuasaan seorang kepala desa.

Sabtu, 5 Maret 1988

MEMBACA rencana GBHN baru kita seperti dimuat koran sangat menggembirakan bahwa dalam GBHN baru itu akan tercantum konsepsi partisipasi rakyat sebagai strategi pembangunan di negara klta. Pembangunan desa yang partisipatif pada tingkat desa adalah proses pembangunan yang didasarkan pada prinsip gotong-royong antara pemerintah dan rakyat desa, baik dalam membiayai maupun merencanakan program-program pembangunan. Partisipasi dengan...

Berita Lainnya