Antara p dan k dan depag

Ijazah keluaran DEPAG masih terkesan murahan & Dicemoohkan. Untuk mengatasinya hendaknya semua ijazah sekolah dikeluarkan oleh Depdikbud. Sedangkan masalah kebudayaan ditransferkan ke Departemen Agama.

Sabtu, 13 Februari 1988

Secara yuridis departemen yang berhak dan mempunyai wewenang mengeluarkan ijazah adalah Departemen P dan K dan Departemen Agama (Depag). Dengan demikian, hanya dua departemen itulah yang berhak memproduksi ijazah secara sah. Meski kedua departemen itu sama-sama di bawah naungan pemerintah, kesan yang membekas atas dua ijazah yang sama-sama sah, tetapi berbeda departemen yang mengesahkan, itu telah melahirkan suatu kesan yang ta...

Berita Lainnya