SDSB, wajib menunjukkan NPWP

Diusulkan ada batasan efektif bagi para pembeli kupon SDSB: pembeli harus memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak) & pembeli wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). pembeli bukan pelajar/mahasiswa.

Sabtu, 28 Januari 1989

SDSB diselenggarakan untuk mendapatkan dana demi kepentingan olah raga dan sosial. Maka, perlu dipertimbangkan, agar "dermawan" yang membeli kupon SDSB bukan dari kalangan yang kurang mampu, atau mereka yang seharusnya menerima derma. Mereka ini sebenarnya belum pantas menjadi dermawan. Juga, tentu saja diusahakan agar pembeli bukan kalangan pelajar atau mahasiswa dan anak-anak di bawah umur. Untuk itu, saya mengusulkan agar ada ...

Berita Lainnya