Kelemahan manajemen bank

Kredit macet yang dialami perbankan indonesia adalah lemahnya pengawasan manajemen, keuangan, pemasaran dan ekspansi modal usaha nasabah.

Sabtu, 23 Januari 1993

Kalangan ahli hukum menilai UU No. 7 Tahun 1992 mempunyai kelemahan. Antara lain menunjuk Pasal 8 tentang agunan kredit (TEMPO, 26 Desember 1992, Hukum), yang disimpulkan bahwa kreditur berada pada posisi yang lemah. Berangkat dari pemikiran, apabila kredit macet, agunan yang ditempatkan pada bank harus dapat menutupi kredit macet tersebut. Bila dibandingkan dengan UU No. 14 Tahun 1967, UU No. 7 Tahun 1992 merupakan langkah mundur, khususnya dala...

Berita Lainnya