Hutan Tropis Dan Ozon Tebal

Pemerintah melarang ekspor kayu jenis apapun dalam bentuk log.Yang dibolehkan berbentuk gergajian atau kayu olahan, dikenakan pajak ekspor US$ 250 m3. Ini akibat global isu di negara konsumen.

Sabtu, 25 November 1989

Tulisan TEMPO, 4 November 1989, Ekonomi & Bisnis, tentang kenaikan pajak ekspor kayu yang berjudul "Mereka Setengah Bangkrut", menurut saya kurang informatif. TEMPO memberitakan seolah-olah pajak ekspor dikenakan untuk jenis kayunya. Walau di situ disebut kayu gergajian. Tentunya harus dipahami bahwa Indonesia sudah lama melarang ekspor kayu jenis apa pun yang berbentuk log. Yang dibolehkan adalah ekspor kayu berbentuk gergajian,...

Berita Lainnya